JAKARTA - Wakil Ketua
Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf mengatakan ada beberapa kondisi yang
sangat urgen bagi DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan dan
mensahkan RUU Keperawatan menjadi Undang-Undang Keparawatan.
Alasan pertama kata Nova Riyanti Yusuf,
terjadinya kesenjangan atau disparitas dimana perawat menumpuk di
kota-kota sementara daerah terpencil sangat minim. Termasuk dokter.
"Jadi RUU ini nantinya setelah disahkan
menjadi undang-undang akan 'memaksa' perawat dan dokter untuk bertugas
di berbagai daerah terluar wilayah Indonesia," kata Nova Riyanti Yusuf,
di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (17/9).
Selain itu lanjutnya, undang-undang ini
nantinya juga mengatur beberapa fungsi dokter yang dapat diambil-alih
oleh perawat karena kondisi tertentu sebagai akibat dari minimnya
ketersediaan tenaga dokter.
"Tanpa adanya perlindungan dari
undang-undang, perawat sering dikriminalisasi oleh oknum polisi. Karena
itu, negara berkewajiban menentukan kondisi darurat dimana perawat boleh
mengambil-alih tugas-tugas dokter dan itu dilindungi oleh
undang-undang," jelas Nova.
Dalam proses merumuskan RUU Keperawatan
ini dulunya, Nova juga menjelaskan bahwa pihak dokter sangat ketakutan
dan menyatakan keberatan dengan RUU ini.
"Para dokter awalnya sangat paranoid
dengan RUU Keperawatan ini. Tapi setelah mereka baca secara keseluruhan,
ketakautan dan keberatan yang mereka sampaikan dengan sendirinya
terjawab. Karena itu, DPR akhirnya menjadikan RUU ini sebagai prioritas
dan harus selesai sebelum berakhirnya periode anggota DPR 2009-2014
ini," kata dokter Nova Riyanti Yusuf.
Apalagi akan diberlakukannya BPJS pada
awal tahun 2014 mendatang. "Pelayanannya ada, tapi pemberi layanan tidak
ada. Makanya, kita dorong standarisasi agar perawat bisa dalam kondisi
tertentu memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa adanya
ancaman kriminilisasi," tegas politisi Partai Demokrat itu. (fas/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar